Iklan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRK Aceh Singkil dan PT Nafasindo pada Selasa, 20 Mei 2025, menyulut polemik berkepanjangan soal nasib 3.007 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan sawit tersebut yang telah habis masa berlakunya sejak 11 Mei 2023. Dalam berita acara RDP, disepakati bahwa lahan tersebut harus diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan PT Nafasindo tidak boleh lagi menguasainya mulai 20 Mei 2025.
Namun sikap berbeda ditunjukkan oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Haji Hamzah Sulaiman. Beliau secara tegas tidak menandatangani berita acara RDP. Begitu pula Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Singkil serta perwakilan PT Nafasindo juga menolak menandatangani dokumen tersebut.
Langkah Wakil Bupati menuai pujian luas dari kalangan masyarakat. Dikenal sebagai mantan Ketua Pengadilan yang telah puluhan tahun menegakkan hukum, Haji Hamzah memilih berdiri di atas landasan konstitusi, bukan pada tekanan politik sesaat. Dalam diamnya, tersirat pesan tajam: “Hukum tak bisa dinegosiasikan demi kepentingan sesaat.”
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.ST., MH., juga membantah isu pengambilalihan lahan oleh Pemda. “Tidak benar. Itu masih dalam proses pembaruan izin oleh Kementerian ATR/BPN. Secara regulasi, kewenangannya ada di pusat,” ujarnya pada Rabu (21/5/2025).
Ia menyarankan semua pihak merujuk pada aturan yang sah, yakni Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025. Sudarman menegaskan bahwa hasil RDP tidak dapat mengesahkan pengambilalihan lahan tanpa SK resmi dari kementerian. "Silakan saja beropini, tapi batas waktu HGU bukan kewenangan DPRK atau Pemda," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menyentil sikap sebagian anggota dewan yang seolah ingin mempercepat putusan sepihak tanpa menunggu ketetapan pusat. Sebuah sindiran halus namun kuat terhadap kementerian: "Jika pusat lambat mengambil keputusan, jangan paksa daerah bertindak melampaui kewenangannya."
Sementara itu, PT Nafasindo menilai jalannya RDP tidak adil. “Kami tidak diberi ruang menjelaskan secara utuh. Dokumen pengajuan perpanjangan sudah masuk sebelum HGU habis, sesuai aturan,” ungkap Malik Rusydi, Manajer Operasional PT Nafasindo.
Publik juga mempertanyakan alasan pusat yang hingga kini belum mengeluarkan SK resmi terkait HGU yang sudah diajukan sejak 2023. Muncul sindiran di tengah masyarakat: “Apakah hukum menunggu momen politik? Atau sedang dicari-cari celah untuk kepentingan lain?”
Duet kepemimpinan Bupati Haji Sapriadi Oyon dan Wakil Bupati Haji Hamzah Sulaiman dinilai sebagai kombinasi yang langka—berhati-hati, sadar hukum, dan tidak mudah ditekan. Mereka menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat bukan soal retorika, tetapi keberanian berdiri di atas aturan yang sah.
Kini, masyarakat menanti: apakah Kementerian ATR/BPN akan mempercepat keputusan, atau justru membiarkan daerah terus berada di tengah pusaran ketidakpastian? Di balik semua ini, satu hal menjadi terang: hukum yang diabaikan hanya akan melahirkan kegaduhan baru.
Dari Kabupaten Aceh Singkil, untuk PT Media Singkil Video, Muhammad S, melaporkan.
#nafasindo
#acehsingkil
#singkilvideo
#beritahariini
#beritaterkini
#beritaterbaru